You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori

BERSAMA PEMDES DAN SELURUH ELEMEN MASYARAKAT MARI KITA WUJUDKAN PEMERATAAN PEMBANGUNAN UNTUK MENUJU DESA YANG MAJU DAN MANDIRI

Pemdes Muara Pulutan Laksanakan Musdesus BLTDD dan BUMDesa

Administrator 30 Januari 2025 Dibaca 89 Kali
Pemdes Muara Pulutan Laksanakan Musdesus BLTDD dan BUMDesa

MUARA PULUTAN - Pemerintah Desa (Pemdes) Muara Pulutan Kecamatan Seginim menggelar Musyawarah Desa Khusus (MUSDesus) Tahun Anggaran 2025, rabu (22/1/25). Agenda Musdesus ini membahas masalah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) dan repitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Kegiatan dilaksanakan di gedung serbaguna Desa Muara Pulutan , dihadiri oleh  Kepala Desa beserta perangkat, BPD dan warga Desa Muara Pulutan dari bebrbagai unsur. Selain itu musyawarah ini juga dihadiri oleh beberapa unsur Tripika Kecamatan Seginim  antara lain Camat Kecamatan Seginim diwakili oleh Akirman, Babinsa Kecamatan Seginim Suroto serta pendamping Desa dan Kecamatan Lin Aprianto.

Kepala Desa Muara Pulutan Ir. Suherman dalam sambutannya menyampaikan  Musdesus ini bertujuan untuk memperoleh kata mufakat baik  untuk agenda  BLTDD yang membahas masalah calon penerima bantuan maupun agenda BUMDesa yang membahas masalah kepengurusan serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART). Menurut Kades, untuk BLTDD  ada bebrapa keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diusulkan untuk mendapatkan BLTDD Tahun Anggaran 2025 ini. Dimana calon keluarga penerima manfaat ini haruslah warga yang memenuhi syarat dan ketetntuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, seperti kelompok masyarkat yang berstatus miskin ekstrim, cacat fisik dan mental atau sakit menahun.

Hal senada juga disampaikan oleh Pendamping Desa Kecamatan Seginim Lin Aprianto. Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pedesaan (Permendes) no 2 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa, ada beberapa kriteria yang berhak mendapatkan BLTDD antara lain lansia yang tidak memiliki keluarga, janda dari keluarga miskin yang menjadi kepala keluarga , orang yang mengidap penyakit kronis dan disabilitas, termasuk dalam data keluarga miskin ekstrim serta, orang yang kehilangan mata pencaharian atau terdampak pandemi . “Kita tidak boleh memberikan bantuan menggunakan Dana Desa secara asal-asalan, semuanya ada aturan yang harus kita pedomani, dan dengan adanya beberapa pedoman tersebut maka calon penerima manfaat terlebih dahulu diverifikasi oleh tim”ungkap lin.

Disisi lain Musdesus dengan agenda pembahasan kepengurusan Bumdes telah membuahkan kata sepakat. Dari hasil musyawarah,  ada beberapa orang yang ditunjuk sbagai pengurus BUMdes  untuk menduduki beberapa posisi jabatan diantaranya Arizal sebagai direktur, Rekowan Syahri sebagai sekretaris dan Midiarni sebagai bendahara. Selain itu juga ada tiga orang yang ditumjuk sebagai pengawas yakni Amlan sebagai ketua serta Fipin dan sutanto sebagai pengawas.

Perlu diketahuii, pelaksanaan Musdesus ini didasari dan merujuk pada beberapa landasan hukum antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Desa, pembangangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. (Riko/Adm)

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image